News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Ini Tiga Pertanyaan Gubernur Ganjar Setelah Menerima Surat Pribadi dari Ratu Agung Sejagat

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar Pranowo tanggapi terkait kemunculan kerajaan Keraton Agung Sejagat.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan pesan pribadi dari Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia.

Pesan tersebut disampaikan Fanni melalui direct message ke akun Instagram Ganjar, @ganjar_pranowo.

Ganjar pun baru mengetahui adanya pesan pribadi tersebut saat stafnya memberi tahu.

Ganjar membaca pesan itu kemudian melihat akun pengirim.

"Hahahaha, ketika ada salah satu staf saya melihat IG saya, tiba-tiba dia membaca, 'Pak Gubernur ada yang DM, coba baca'. Saya cari akunnya, saya buka akunnya, ternyata permaisuri ini rupanya," ujar Ganjar mengutip dari KompasTV, Senin (20/1/2020).

 

Ganjar mengatakan, pesan yang dikirim Fanni sama persis dengan yang diposting di IGnya.

Pesan itu berbentuk surat terbuka.

Dalam surat terbuka di IG Fanni, ia menyanggah telah menyebarkan kebohongan dan memohon keadilan kepada Ganjar.

Setelah dibaca, Ganjar kemudian membalas dengan memberikan tiga pertanyaan.

Pertama, Ganjar menanyakan kebenaran Fanni dan Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santosa merupakan pasangan suami istri.

Kedua, Ganjar menanyakan motif Fanni dan Toto mendeklarasikan keraton tersebut.

Ketiga, Ganjar menanyakan perihal pengutan yang dilakukan keduanya terhadap para pengikut.

Namun, setelah ditunggu, tak ada balasan dari Fanni.

"Belum sempat dijawab, saya tunggu-tunggu, saya nonton televisi, rupanya dia sudah ditangkap polisi."

"Sampai hari ini tidak dijawab. Apakah itu goresan terakhirnya di IG dan dan DM saya, saya enggak tahu," ucap Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, keberadaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, membuat heboh masyarakat.

Polisi menersangkakan Toto Santosa dan Fanni Aminadia yang mengaku raja dan ratu keraton tersebut.

Kedua tersangka dijerat pasal penipuan.

Keduanya meminta pungutan dari pengikutnya.

Bahkan, ada yang menyetor hingga Rp 110 juta.

Selain penipuan, keduanya juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Bukan suami istri

Polisi menangkap raja dan ratu Keraton Agung Sejagat yang sempat menghebohkan jagat maya.

Keduanya ditangkap di sekitar Wates, Yogyakarta pada Selasa (14/1/2020).

Sang raja dipanggil Sinuwun Toto Santosa Hadiningrat (42).

Sementara, sang ratu adalah Fanni Aminadia (41).

Fanni Aminadia bergelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Keduanya mengklaim bahwa Keraton Agung Sejagat memiliki 450 anggota.

Selain itu, keraton tersebut telah mendapat pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mereka juga memiliki kompleks bangunan keraton beserta sebuah prasasti yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Toto Santosa Hadiningrat dan Fanni Aminadia ternyata bukan warga Purworejo.

Mereka berdua memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, Toto dan Fanni juga bukan suami istri sebagaimana info yang beredar di masyarakat selama ini.

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Ryko Amelza Dahniel, Rabu (15/1/2020).

Saat ini, Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka karena menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah."

"Semua simbol itu palsu," katanya.

Selain itu, Rycko menyebut keberadaan Keraton Agung Sejagat telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Poggung Jurutengah, Bayang, Kabupaten Purworejo.

"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya.

Dapat Rp 1 miliar

Polisi mengungkap jumlah harta raja dan ratu Keraton Agung Sejagat yang mencapai miliaran rupiah.

Polisi juga membongkar asal usul uang tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan buku tabungan dari Keraton Agung Sejagat.

Dari pemeriksaan tersebut, jumlah harta raja dan ratu Keraton Agung Sejagat pun diketahui.

Iskandar mengungkapkan, berdirinya Keraton Agung Sejagat berawal dari ide Toto Santosa Hadiningrat.

Sementara mengenai sistem keuangan keraton, sang ratu atau Fanni Aminadia yang memegang dana yang berasal dari anggota.

Ia juga menambahkan, ratu tersebut bukanlah istri dari Toto Santoso Hadiningrat.

"Raja ini memang pencetus pertama, dan ratu juga sudah diketahui bukan sebagai istri," kata Iskandar Fitriana Sutisna, dikutip dari YouTube metrotvnews, Kamis (16/1/2020).

"Lalu, yang pemegang dana itu ratu," lanjut Iskandar.

Ia mengungkapkan, pihak kepolisian sudah menghitung jumlah dana yang masuk dari pemeriksaan buku tabungan.

"Hari ini, kami sudah mencoba menghitung dana di tabungan," kata dia.

Menurutnya, ada Rp 1 miliar lebih dana yang masuk, dari 10 buku tabungan yang sudah diperiksa polisi.

"Ada sekitar 9 sampai 10 tabungan, berjumlah lebih dari Rp 1 miliar dana yang masuk," ungkap Iskandar Fitriana Sutisna.

Iskandar juga menyampaikan, ada pengikut Keraton Agung Sejagat yang sudah menyetor dana sejumlah Rp 110 juta kepada Toto Santosa Hadiningrat dan Fanni Aminadia.

"Bahkan, ada satu lagi saksi yang menyatakan, sudah menyetor sampai Rp 110 juta," imbuh dia.

Dana yang disetor anggota

Iskandar mengatakan, pihaknya telah memeriksa 17 orang terkait munculnya Keraton Agung Sejagat.

Menurutnya, dari hasil penyidikan saat ini, anggota Keraton Agung Sejagat harus membayar Rp 3 juta sampai Rp 30 juta untuk menjadi bagian dari keraton.

Iskandar mengungkapkan, anggota Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan tinggi.

Hal itu sesuai biaya yang disetorkan kepada sang raja dan ratu.

"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," ujar Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com (grup Tribunlampung.co.id), Rabu (15/1/2020).

Iskandar melanjutkan, dari hasil pemeriksaan polisi, ada 400 orang lebih yang mendaftar ke Keraton Agung Sejagat sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu.

Sebelumnya, polisi menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa Hadiningrat dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB.

Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto.

Selanjutnya, Toto Santosa Hadiningrat dan Fanni Aminadia dibawa ke Polres Purworejo.

"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (15/1/2020).

Adapun, barang bukti yang diamankan polisi berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri oleh pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.

Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Budi menambahkan, atas penangkapan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang.

"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.

Ia menambahkan, mengenai dugaan makar, saat ini pihak kepolisian masih mendalami.

Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggledahan dari pihak kepolisian.

Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sehingga, Sinuhun Toto Santosa Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.

Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.

Kemunculannya Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa.

Para pengikut Keraton Agung Sejagat disebut dengan istilah punggawa kerajaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjar Ngaku Pernah Dikirimi Pesan oleh Ratu Keraton Agung Sejagat Lewat Instagram

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini