"Ini akan kami lakukan dengan upaya maksimal, supaya ruang keadilan bisa masuk dalam kasus ZA," tegasnya.
Bakti juga menuturkan akan ada substansi pasal 49 KUHP yang bisa dijadikan upayanya.
"Kita akan menempatkan substansi di pasal 49 KUHP bahwa ada satu tindak pidana yang tidak bisa dipidanakan."
"Yaitu ketika ada orang yang melakukan perlawanan karena ada ancaman mengenai harta bendanya, tentang kesusilaannya, atau tentang harkat martabatnya," imbuh Bakti.
Sidang Lanjutan
Pada Senin (20/1/2020), sidang lanjutan atas kasus yang menimpa ZA digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang datang adalah siswi SMA berinisial V yang bersama dengan ZA saat insiden penusukan itu terjadi.
Saat datang ke persidangan, V memakai seragam SMA warga putih abu- abu, berjilbab putih, berjaket putih, dan memakai masker warna merah.
Ketika persidangan dimulai, V ikut masuk dalam ruang persidangan.
Setelah keluar dari ruang sidang, V masih menunggu di kursi tunggu PN Kepanjen sampai persidangan usai.
“Dia adalah teman dekat ZA yang dibonceng naik motor saat pembegalan itu terjadi,” ujar Bhakti Riza, kuasa hukum ZA kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, V adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.
“Di persidangan, kami menghadirkan tiga saksi. Sedangkan pihak kejaksaan menghadirkan empat saksi, termasuk V yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa akan digelar pada Selasa (21/1/2020).
(Tribunnews.com/Maliana, Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan)