TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswi SMK di Malang, ZA menyita perhatian warganet.
ZA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membunuh begal.
Warganet memberikan dukungan pada ZA karena ZA membunuh begal tersebut untuk melindungi pacarnya yang hendak dicumbu oleh sang begal.
Dukungan warganet untuk ZA mengalir di antaranya melalui petisi online di laman change.org.
Petisi ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Hukum Politik dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD dan Pengadilan Negeri Malang.
Petisi diunggah oleh Nurul Indra, Sabtu (18/12020).
Indra menuntut ZA dibebaskan.
Terlebih ancaman hukuman seumur hidup yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sangat tidak masuk akal.
Hingga berita ini ditulis, Senin (20/1/2020), petisi baru ditandatangani oleh 97 warganet.
Beriku bunyi petisi di laman change.org sebagiamana dikutip Tribunnews.com:
"ZA, seorang pelajar SMA berusia 17 tahun di Malang saat ini menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup. Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana oleh JPU.
Sangat tidak masuk akal tuntutan JPU itu, mengingat ZA membunuh begal yang memaksanya menyerahkan hartanya dan akan memperkosa pacarnya. Bagaimana bisa JPU menggunakan pasal pembunuhan berencana?
Apakah karena ZA kedapatan membawa pisau saat kejadian. Guru ZA memberi kesaksian bahwa pisau itu digunakan untuk pelajaran prakarya.
Andaikan pisau itu dibawa ZA untuk bela diri sekalipun, tetap tidak masuk akal Jik itu dituduhkan untuk merencanakan membunuh si begal.