News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Afrika Pembobol Kartu Kredit Lempar Botol ke Wartawan Saat Disidang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Roughaya Abeidi, menjalani sidang tuntutan kasus tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri, Denpasar, Senin (20/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Roughaya Abeidi (31) terlihat kesal usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/1/2020).

Kekesalan perempuan kelahiran Nouadhibou, Mauritania, Afrika ini ditumpahkan ke awak jurnalis foto.

Saat keluar ruang sidang dan melihat para awak media menunggunya, Roughaya marah dan melemparkan botol air mineral yang dibawanya.

Beruntung lemparan dari terdakwa tidak mengenai awak media.

Di persidangan, Roughaya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Baca: Sidang Video Vina Garut Hari Ini, Ketiga Terdakwa akan Saling Bersaksi

Baca: Bawa 950 Gram Kokain, WN Peru Dituntut 18 Tahun Penjara

Baca: Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dihadirkan di Sidang Korupsi KTP-Elektronik

Di mana terdakwa mencuri dan menguras uang kartu kredit milik saksi korban Holly Jemima Hartley, hingga merugi Rp 414 juta lebih.

Roughaya pun dijerat Pasal 362 KUHP.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terdakwa Roughaya Abeidi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dan hanya didampingi seorang penerjemah ini diberikan waktu sepekan oleh mejelis hakim menanggapinya.

"Baik kami memberikan kesempatan satu minggu untuk terdakwa mengajukan pembelaan, baik tertulis maupun lisan," ucap Hakim Ketua I Made Pasek.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh perempuan yang masih berstatus mahasiswi Universitas De Nouakchoot di negara asalnya ini, terjadi pada 21 Oktober 2019 di Ala Hostel, Jalan Drupadi, Kuta, Badung.

Saat itu, sekitar pukul 11.00 Wita saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel bersama teman-temannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini