TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta baru terkuak dari rekonstruksi ketiga kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.
Hari ini Selasa (21/1/2020), gelar perkara yang ketiga diadakan dengan memperagakan saat mayat Hakim Jamaluddin dibuang oleh dua tersangka.
Dalam rekonstruksi ini juga terungkap bahwa kedua tersangka menghilangkan barang bukti kasus.
Tribunnews.com merangkum dari berbagai sumber terdapat 5 fakta hasil rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin:
1.Buang mayat Hakim Jamaluddin
Dikutip dari Kompas.com, polisi menggelar rekonstruksi ketiga pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, Selasa (21/1/2020).
"Rekontruksi kali ini kedua eksekutor pembunuh yakni Reza Fahlevi dan Jeffry Pratama memperlihatkan pembuangan mayat Jamaluddin di perkebunan kelapa sawit di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar Kasatreksrim Polrestabes Medan AKBP Marigan Simanjuntak.
Marigan menuturkan, secara keseluruhan terdapat enam adegan yang diperagakan pelaku.
2. Buang sarung tangan
"Pelaku membuang sarung tangan yang dipakai untuk eksekusi saat hendak menuju rumah Reza Fahlevi yang terletak di kawasan Simpang Selayang," ujarnya.
3. Bakar baju
Setelah membuang sarung tangan, pelaku Reza membakar baju yang dikenakan saat membuang jasad Jamaluddin.
"Barang-barang yang digunakan untuk eksekusi sudah hilang dengan cara dibuang dan dibakar. Tapi kita mendapatkan saksi yang melihat kedua tersangka keluar dari rumah korban," katanya.
4. Buang handphone