Sementara diberitakan Kompas.comRini meminta anaknya dihukum ringan.
"Saya mohon Reza dikasih hukuman seringan-ringannya. Dia yang bertanggung jawab kepada saya, karena bapaknya sudah tidak ada," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreksrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi tahap ketiga secara keseluruhan terdapat 6 adegan yang diperagakan pelaku.
Dari rekonstruksi tersebut, diketahui para tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dan membakarnya.
Setelah rekonstruksi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyusunan berkas tahap I.
Lima fakta hasil rekonstruksi
1.Buang mayat Hakim Jamaluddin
Dikutip dari Kompas.com, polisi menggelar rekonstruksi ketiga pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, Selasa (21/1/2020).
"Rekontruksi kali ini kedua eksekutor pembunuh yakni Reza Fahlevi dan Jeffry Pratama memperlihatkan pembuangan mayat Jamaluddin di perkebunan kelapa sawit di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar Kasatreksrim Polrestabes Medan AKBP Marigan Simanjuntak.
Marigan menuturkan, secara keseluruhan terdapat enam adegan yang diperagakan pelaku.
2. Buang sarung tangan
"Pelaku membuang sarung tangan yang dipakai untuk eksekusi saat hendak menuju rumah Reza Fahlevi yang terletak di kawasan Simpang Selayang," ujarnya.
3. Bakar baju
Setelah membuang sarung tangan, pelaku Reza membakar baju yang dikenakan saat membuang jasad Jamaluddin.