Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.
Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.
"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan."
"Contohnya kalau ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan. Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.
3. Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas
Terkait panasnya kasus ZA, situs Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang diretas pada Minggu (19/1/2020) kemarin.
Dikutip dari SuryaMalang.com, tampilan laman PN Kepanjen ini menjadi gelap dengan tulisan Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L.
Di bawah tulisan tersebut, terdapat sebuah kata-kata yang bernada membela ZA, pelajar yang membunuh begal.
Saat tim Tribunnews menelusuri laman PN Kepanjen, situs tersebut tidak dapat dibuka.
Saat ini belum ada konfirmasi dari pihak PN Kepanjen terkait kasus peretasan ini.
Belum diketahui juga siapa yang bertanggung jawab ata peretasan laman PN Kepanjen.
4. Klarifikasi Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA (17), pelajar SMA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup.