News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar dari Aksi Begal

Fakta-fakta Pelajar Bunuh Begal untuk Bela Pacar, Hotman Paris Membela hingga Klarifikasi Kejaksaan

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tewas (kiri) - Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan)

Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.

Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan."

"Contohnya kalau ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan. Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.

3. Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas

Terkait panasnya kasus ZA, situs Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang diretas pada Minggu (19/1/2020) kemarin.

Dikutip dari SuryaMalang.com, tampilan laman PN Kepanjen ini menjadi gelap dengan tulisan Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L.

Di bawah tulisan tersebut, terdapat sebuah kata-kata yang bernada membela ZA, pelajar yang membunuh begal.

Saat tim Tribunnews menelusuri laman PN Kepanjen, situs tersebut tidak dapat dibuka.

Saat ini belum ada konfirmasi dari pihak PN Kepanjen terkait kasus peretasan ini.

Belum diketahui juga siapa yang bertanggung jawab ata peretasan laman PN Kepanjen.

4. Klarifikasi Kejaksaan

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020). (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA (17), pelajar SMA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini