TRIBUNNEWS.COM - Polisi kembali menggelar rekonstruksi pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jamaluddin, hari ini, Selasa (21/1/2020).
Dalam rekonstruksi ketiga ini, dua pelaku yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi menjalani reka adegan saat menghilangkan barang bukti dengan membakarnya.
Setelah membuang jasad Jamaluddin, kedua pelaku lalu menuju ke rumah Reza Fahlevi.
Sebelum tiba di rumah Reza, kedua pelaku sempat berhenti di jembatan Desa Namo Rih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Saat berhenti di Jembatan, pelaku membuang barang bukti dari pembunuhan Hakim Jamaluddin.
Barang bukti yang dibuang yaitu sarung tangan dan telepon genggam.
Penyidik mengatakan, dalam adegan tersebut dilakukan dua adegan.
"Di lokasi pertama membuang sarung tangan dan membuang HP. Di lokasi ini dilakukan dua adegan," ujar seorang penyidik, dikutip dari TribunMedan.com, Selasa (21/1/2020).
Selanjutnya, pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor itu, melanjutkan perjalanannya.
Namun, mereka kembali berhenti di sebuah warung, untuk membeli sendal jepit.
Saat Reza membeli sendal jepit di warung tersebut, Jefri menunggunya di sepeda motor.
Lalu, kedua pelaku menuju kediaman Reza di Jalan Anyalir, Kecamatan Medan Selayang.
Saat tiba di rumah Reza Fahlevi, ada ibu Reza yang juga ibu tiri Jefri, sudah berada di depan pintu.
Petugas menggiring kedua pelaku untuk melanjutkan reka adegan ke lima dan enam.