TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe, kini telah mengamankan seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).
Oknum guru mengaji tersebut, ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual.
Terhadap dua santri pria (sesama jenis).
Di mana kedua santri tersebut, berumur 13 tahun dan 14 tahun.
Tersangka, di hadapan awak media mengaku, perbuatan tersebut dilakukan untuk memuaskan hasratnya.
"Mengeluarkan hawa nafsu, hanya itu saja," katanya.
Baca: Digigit Ratusan Semut Api di Atas Pohon, Pria Aceh Ini Pingsan Lalu Tewas
Diakuinya juga, perbuatan tersebut tidak sering dilakukan.
Namun dilakukan saat kepingin saja.
Sedangkan perbuatan tersebut, dilakukan mulai tahun 2019.
Ditanya kenapa sasarannya laki-laki, tersangka mengaku karena mudah saja untuk mendekatinya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap diawali pada Kamis (16/1/2020) pagi datang sejumlah santri ke Mapolres Lhokseumawe.
Untuk mengadukan langsung kejadian yang menimpa kedua korban.
Mereka datang ke Polres saat, petugas hendak memulai apel pagi.
Mereka langsung berjumpa dan melaporkan ke Kapolres.