TRIBUNNEWS.COM, SOLO - BN (40), oknum PNS yang berbuat mesum di lokasi parkir Mal di Solo, ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Desa Mijehan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen itu dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan menerangkan BN telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
"Kami sudah jadikan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan dari istri dan sikapnya yang kooperatif selama pemeriksaan," terang Demianus kepada TribunSolo.com, Senin (20/1/2020).
Adapun, BN dan perempuan yang kepergok saat mereka berduaan di mobil sudah ada kesepakatan.
"Dari kedua belah pihak, baik perempuan dan laki-laki sudah ada kesepakatan," tutur Demianus.
Tersangka masih dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Pelaku dikenai wajib lapor karena adanya jaminan dari istri dan etiket yang baik," jelas Demianus.
BN masih berpotensi dikenai pasal tambahan, yakni pasal 338 KUHP tentang rencana pembunuhan.
"Untuk saat ini pasal 351, kalau hasil pemeriksaan dari keterangan saksi-saksi dan perempuan mengarah ke sana bisa dijerat pasal 338 tentang rencana pembunuhan," terang Demianus.
"Untuk junctonya nanti ke pasal 351 KUHP," imbuhnya membeberkan.
Polisi telah memeriksa tiga satpam yang bertugas saat kerjadi berlangsung, termasuk satpam yang ditabrak tersangka menggunakan mobil Jazz berplat nomor polisi AD 8941 HN.
"Kami sudah memeriksa satpam yang bertugas saat kejadian terjadi, tukang parkir sampai saat ini belum," jelas Demianus.
Kepergok Petugas
Sebelumnya, aksi tidak senonoh yang diduga dilakukan di dalam kendaraan atau bisa dikenal dengan 'mobil bergoyang' terjadi di lokasi parkir Solo Paragon Mall.
Namun beruntung aksi mesum yang dilakukan seorang pria dan teman perempuannya pada Jumat (12/1/2020) itu terpergok oleh petugas.
Saat itu pengedara yang panik langsung tanjap gas sehingga ugal-ugalan mengendarai mobilnya.
Pengendara mobil ugal-ugalan tersebut diketahui berinisial BN (40) warga Mijehan, Kecamatan Gemolong, Sragen.
Kejadian tersebut awalnya bermula dari petugas parkir yang curiga dengan mobil yang terparkir di lantai P1.
"Mobil itu dalam kondisi lampu menyala, karena petugas kita mau mengecek takutnya pengendara di dalam sedang sakit atau butuh pertolongan," papar Chief Marccom Solo Paragon Mall, Veronica Lahji, Sabtu (18/1/2020).
Namun, saat kaca mobilnya diketuk oleh petugas, pengedara tersebut malah memacu kencang mobilnya.
Petugas parkir yang berada di lokasi kemudian berkoordinasi dengan satpam untuk menghadang mobil tersebut.
Namun, satpam yang bernama Andika malah ditabrak oleh mobil Honda Jazz warna abu-abu tersebut.
Bukan hanya itu, Boomgate parkir Paragon Mall juga dihantam sehingga palangnya rusak.
Mobil tersebut terus melaju dan berhasil kabur dari kejaran petugas di Paragon Mall dan ojek online.
"Beruntung satpam yang ditabrak tidak apa- apa, sudah kami periksakan," kata Veronica, Sabtu (18/1/2020).
Berkaitan dengan pengguna mobil tersebut sedang berbuat asusila atau tidak, Veronica meminta mengkonfirmasinya ke pihak kepolisian.
Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Gani Gatra membenarkan kejadian tersebut.
Aksi ugal - ugalan pelaku berhasil dihentikan di daerah Sukoharjo pada malam harinya.
"Dia di serahkan ke satlantas Polresta Solo oleh masyarakat," papar IPTU Adis, Sabtu (18/1/2020).
• Kerap Cuci Tangan dengan Air Kobokan Saat Makan di Warung? Simak Penjelasan Berikut
• Chelsea Vs Arsenal Malam Ini: Ini Prediksi Line-up
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku panik saat perbuatan mesumnya dengan teman perempuannya berinisial DI ketahuan petugas.
"Menutupi rasa malu dia lantas melarikan diri dan melakukan aksi ugal-ugalan dengan tancap gas," ungkapnya.
Diketahui, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BN (40) dan teman wanitanya, DI (27) terpergok satpam Solo Paragon Mall tengah berbuat mesum di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 8941.
Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Gani Gatra mewakili Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, memang benar status dari BN adalah PNS.
Namun, pihaknya belum mengetahui pelaku ini bekerja sebagai PNS di wilayah mana.
"Kalau PNS-nya iya betul, tapi dimananya masih dalam penyelidikan," papar Iptu Adis Gani Gatra, Sabtu (18/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pengemudi 'Mobil Bergoyang' yang Tabrak Satpam Mall Solo Ditetapkan Tersangka, Dapat Jaminan Istri,