TRIBUNNEWS.COM - Pelajar SMA bunuh begal demi melindungi pacarnya. ZA, demikian inisial pelajar di Malang itu, kini menghadapi proses hukum.
Tak main-main, status ZA saat ini sebagai terdakwa kasus pembunuhan.
Belakangan tersiar kabar ZA terancam mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kepanjen tegas membantah.
Diberitakan sebelumnya, Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan sang pacar beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Baca: Sederet Pengakuan Anak Hakim Jamaluddin soal Kematian Ayah di Tangan sang Ibu: Bunda Khilaf Mata
Baca: Rayakan Malam Tahun Baru di Vila, Perempuan Ini Bernasib Tragis di Tangan Teman Kencanya
Mengutip dari Kompas.com, ZA dan pacarnya dihadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.
Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan pacar ZA untuk melayani nafsu mereka.
Baca: Bela Pelajar yang Bunuh Begal, Hotman Paris Akan Bawa Isu Ini ke Forum Nasional
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.
Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca: Menggerutu Saat Berhubungan Intim, PSK di Puncak Ini Tewas di Tangan Pria Hidung Belang
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.
Kejaksaan Negeri Kepanjen pun akhirnya angkat bicara.
Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.
"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Jatim.
ZA didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurut Sobrani, tak ada dakwaan seumur hidup yang dijatuhkan kepada ZA atas pasal 340 KUHP.
Terlebih dalam kasus tersebut, yang menjadi pelaku adalah seorang anak.
Baca: Hotman Paris Bela Mati-matian Pelajar di Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar: Sangat Dipertanyakan!
Sobrani mengatakan, proses hukum dilalukan dengan sistem persidangan anak.
"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," katanya.
ZA akan mendapat ancaman hukuman setengah dari hukuman umur dewasa.
Sementara itu, Sobrani juga menjelaskan soal pasal berlapis yang menjerat ZA.
Pasal tersebut akan dibutikan satu per satu lantaran sifatnya subsider.
"Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," katanya.
Lebih lanjut, Sobrani menegaskan bahwa ZA tidak mendapat dakwaan seumur hidup seperti yang ramai beredar.
"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," katanya.
ZA menjalani sidang lanjutan pada Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum ZA Bhakti Riza membawa tiga orang saksi termasuk seorang saksi ahli pidana, Lucky Endrawati.
"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA , dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020), katanya.
Saksi ahli pidana Lucky Endrawati dari Universitas Brawijaya kemudian mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada ZA.
Menurutnya, pasal yang disangkakakn kepada ZA tidak sesuai dengan kronologi peristiwa.
"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020),.
Lucky Endrawati juga memertanyakan ketertutupan sidang, padahal dalam dakwaan tidak menjunctokan UU No.11 Tahun 2012.
Menurutnya, apabila dakwaan terlap menjuctokan UU SPPA, sidang dapat dilakukan secara tertutup.
"Kalau dakwaan telah menjuctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, pacar ZA yakni V juga hadir.
Ia tampak mengenakan seragam sekolah dengan wajah yang ditutup masker.
Menurut pengacara ZA, V datang sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan.(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com, Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)