News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar SMA yang Bunuh Begal Demi Melindungi Pacarnya Disebut Sudah Punya Anak dan Istri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

V, teman dekat pelajar ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020).

Di mana pasal 340 yang disangkakan, menjadi satu jenis dengan Pasal 338 dan Pasal 351.

"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).

Selain itu dirinya mempertanyakan mengapa dalam dakwaan juga tidak menjuctokan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sehingga sidang yang berlangsung ini seharusnya terbuka bukan tertutup karena dalam dakwaan tidak menjunctokan UU No.11 Tahun 2012," ungkapnya.

V, teman dekat pelajar ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020). (Tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan)

"Kalau dakwaan telah menjunctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.

Ia pun juga mengungkapkan, ZA yang masih pelajar SMA ini mengalami keguncangan hebat ketika peristiwa itu terjadi.

Sebab teman ZA itu akan diperkosa oleh pembegal sehingga ZA mengalami keguncangan hebat yang akhirnya membuatnya berbuat hal pembunuhan.

"Sekarang laki-laki mana yang ketika ada ancaman seperti itu, namun tidak melakukan tindakan sama sekali. Keguncangan hebat yang dirasakan ZA ini tidak akan terjadi bila tidak ada ancaman seperti itu," kata dia.

Lucky Endrawati juga mengungkapkan kondisi ZA ketika menjalani persidangan.

Baca: Bantahan Kejaksaan Soal Hukuman Seumur Hidup Remaja Pembunuh Begal untuk Lindungi Pacar

Baca: Pelajar Bunuh Begal Disebut Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kejaksaan: Tidak Mungkin, Jangan Beropini

"Tadi saya lihat ZA cukup tenang dalam menjalani persidangan. Hakim pun sempat bertanya kepada ZA apakah mengerti yang dikemukakan oleh saksi ahli. ZA kemudian menjawab kalau mengerti terhadap apa yang dikemukakan oleh saksi ahli," tandasnya.

Di sisi lain, pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko menerangkan, meski ZA di bawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.

"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ketika dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.

Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini