Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - ZA (17), pelajar di Malang yang menikam begal hingga tewas demi melindungi pacarnya ternyata sudah memiliki anak dan istri.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum ZA, Bhakti Riza saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza singkat saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Bhakti Riza mengatakan pelajar SMA asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini dijodohkan dengan seorang perempuan kala duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca : Terkuak Cerita Asli Siswa Bunuh Begal di Malang, Wanita Dibonceng Bukan Pacar, Ternyata Ada 4 Begal
"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," tambahnya.
Persidangan ZA akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan yang akan dimulai hari ini, Selasa (21/1/2020) pukul 15.00 WIB.
"Iya tadi jaksanya baru memberi kabar kalau sidangnya ditunda. Yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB ternyata baru akan dimulai jam 15.00 WIB," tandasnya.
Rencananya memang sidang ZA sendiri akan digelar secara berurutan.
Di mana pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan, Rabu(22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.
Informasi sebelumnya, persidangan ZA, dinilai ada kejanggalan oleh saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati mempertanyakan tentang pasal yang dikenakan kepada terdakwa ZA.
Baca: Pelajar yang Terancam Penjara Seumur Hidup Didakwa 4 Pasal Berlapis, Bagaimana Isinya?
Baca: Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Pihak Kejaksaan
Menurutnya, pasal yang disangkakan itu tidak pas dengan kronologisnya.
Di mana pasal 340 yang disangkakan, menjadi satu jenis dengan Pasal 338 dan Pasal 351.
"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).
Selain itu dirinya mempertanyakan mengapa dalam dakwaan juga tidak menjuctokan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Sehingga sidang yang berlangsung ini seharusnya terbuka bukan tertutup karena dalam dakwaan tidak menjunctokan UU No.11 Tahun 2012," ungkapnya.
"Kalau dakwaan telah menjunctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.
Ia pun juga mengungkapkan, ZA yang masih pelajar SMA ini mengalami keguncangan hebat ketika peristiwa itu terjadi.
Sebab teman ZA itu akan diperkosa oleh pembegal sehingga ZA mengalami keguncangan hebat yang akhirnya membuatnya berbuat hal pembunuhan.
"Sekarang laki-laki mana yang ketika ada ancaman seperti itu, namun tidak melakukan tindakan sama sekali. Keguncangan hebat yang dirasakan ZA ini tidak akan terjadi bila tidak ada ancaman seperti itu," kata dia.
Lucky Endrawati juga mengungkapkan kondisi ZA ketika menjalani persidangan.
Baca: Bantahan Kejaksaan Soal Hukuman Seumur Hidup Remaja Pembunuh Begal untuk Lindungi Pacar
Baca: Pelajar Bunuh Begal Disebut Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kejaksaan: Tidak Mungkin, Jangan Beropini
"Tadi saya lihat ZA cukup tenang dalam menjalani persidangan. Hakim pun sempat bertanya kepada ZA apakah mengerti yang dikemukakan oleh saksi ahli. ZA kemudian menjawab kalau mengerti terhadap apa yang dikemukakan oleh saksi ahli," tandasnya.
Di sisi lain, pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko menerangkan, meski ZA di bawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.
"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ketika dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.
Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.
"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan," ujarnya.
"Contohnya kalau ada orang bawa celurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan. Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.
Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.
"Semuanya harus dibuktikan di pengadilan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA TERBARU Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Sudah Punya Istri dan Anak