TRIBUNNEWS.COM- ZA, pelajar pembunuh begal demi bela pacar di Malang ternyata sudah beristri.
Ia dikabarkan dijodohkan saat kelas 2 SMA.
Atas kabar tersebut, ZA pun memberi pengakuan.
Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kasus pelajar SMA yang didakwa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.
Atas dakwaan tersebut, ZA terancam hukuman seumur hidup.
ZA merupakan pelajar SMA di Malang yang membunuh begal untuk melindungi teman wanitanya.
Dikabarkan sebelumnya, ZA melindungi pacarnya berinisial V dari nafsu bejat sejumlah begal yang menyerang mereka.
Namun, fakta baru pun terkuak.
ZA ternyata telah menikah.
Saat ini, ZA memiliki seorang istri dan anak berumur satu tahun.
Hal ini diungkapkan oleh ayah ZA berinisial ST (53).
ST membeberkan, anaknya menikah dengan seorang perempuan berinisial I saat duduk di bangku kelas 2 SMA.
ZA dan I kini bahkan telah dikarunia seorang anak perempuan.
Dari keterangan ST, ZA dan I berasal dari satu desa yang sama.
Keduanya bahkan juga bersekolah di tempat yang sama.
"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Istri dan anak ZA kini tinggal bersama orang tua I.
"Saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambah ST.
Hal senada juga dilontarkan oleh pengacara ZA, Bhakti Riza.
“Memang benar ZA sudah memiliki anak dan istri,” katanya, Selasa (21/1/2020), dikutip dari Surya Malang.
Meski demikian, Bhakti mengaku tak mengetahui lebih detail tentang pernikahan kliennya.
Namun, Bhakti mendapat informasi bahwa ZA dan I dijodohkan saat keduanya duduk di kelas 2 SMA.
“Dari informasi yang saya dapat, katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA,” katanya.
Saat dikonfirmasi, ZA pun tak mengelak soal pernikahan tersebut.
ZA mengakui telah menikah dan memiliki seorang anak.
Senada dengan sang ayah, ZA menyebut kini istri dan anaknya tinggal bersama mertuanya.
“Sekarang dia (istri) tinggal sama ibunya,” beber ZA, Selasa (21/1/2020), dikutip dari Surya Malang.
Pada sidang kedua yang digelar Senin (20/1/2020), teman wanita ZA yakni V juga hadir dalam persidangan.
Menurut Bhakti, V hadir sebagai saksi dari pihak kejaksaan.
"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi, sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya, Senin (20/1/2020), mengutip dari Tribun Jatim.
V merupakan teman wanita yang dibonceng oleh ZA saat terjadi pembegalan.
Saksi V juga menjadi alasan ZA melakukan perlindungan hingga membuat seorang begal tewas.
Menurut jadwal, ZA kembali menjalani sidang hari ini dengan agenda tuntuntan.
Sidang yang awalnya digelar pada pukul 10.00 WIB ditunda menjadi pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, sidang agenda pledoi digelar Rabu (22/1/2020) yang berlanjut dengan agenda putusan pada Kamis (23/1/2020).
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim, Surya Malang/Kukuh Kurniawan, Mohammad Erwin)