TRIBUNNEWS.COM- Kepala Sekolah tempat ZA (17) dulu bersekolah akhirnya buka suara.
Pelajar yang bunuh begal demi pacar tersebut ternyata satu sekolah dengan istrinya, I.
ZA ternyata telah dimutasi ke sebuah SMA lain di Malang.
Kasus yang menimpa seorang pelajar di Malang, ZA, kini memasuki babak baru.
Pada sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Selasa (21/1/2020), ZA dituntut satu tahun pembinaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disangkakan tidak terbukti dalam kasus tersebut.
JPU kemudian ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
ZA dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
Menyusul sidang yang terus dilakukan, sejumlah fakta baru pun terkuak.
Sebelumnya dikabarkan bahwa ZA menikam Misnan, begal yang berusaha untuk memperkosa pacarnya, V.
Padahal saat itu, ZA sudah menyerahkan ponsel yang dimilikinya.
ZA saat itu mengaku emosi terhadap permintaan Misnan.
“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” ucap ZA ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang, beberapa waktu lalu, dikutip Tribunnews dari Surya Malang.
Belakangan, diketahui bahwa ZA telah memiliki istri dan seorang anak perempuan berusia satu tahun.