TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memastikan memberi sanksi disiplin kepada PNS pelaku 'mobil goyang' di Solo Paragon Mall, BN (40), warga Mijehan, Gemolong, Sragen.
Namun, mereka tidak akan serta-merta memberikan sanksi tersebut.
Pemkab Sragen masih mengedepankan asas praduga tak bersalah pada BN.
"Ya sanksi tetap ada tapi kan melihat hasil (kepolisian) dan tidak serta merta," papar Tatag, Selasa (21/1/2020).
Pihaknya menyatakan, sanksi disiplin dibagi menjadi tiga yakni ringan, sedang, dan berat.
Nanti setelah ada keputusan yang sudah tetap pada BN baru akan dilakukan proses sanksi disiplin PNS.
Sebelumnya, BN diketahui masih bekerja.
Tatag mengatakan, hingga saat ini BN masih bekerja sebagai PNS di Diskominfo Sragen.
"Masih bekerja (BN)," papar Tatag, Selasa (21/1/2020).
BN sendiri sebagai seorang PNS di Sragen berpangkat eselon IV.