TRIBUNNEWS.COM - ZA, siswa yang membunuh begal karena membela teman perempuannya, ternyata sudah memiliki seorang anak dan istri.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum ZA, Bhakti Riza saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Namun, Bhakti, tidak mengetahuinya secara lebih rinci mengenai anak dan istri dari ZA tersebut.
"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar Bhakti Riza, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Ia menambahkan, ZA dan istrinya, dijodohkan oleh orangtua.
Menurutnya, saat melangsungkan pernikahan, ZA masih kelas 2 sekolah menengah atas.
"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," jelas Bhakti.
Senada dengan kuasa hukum ZA, ayah kandung ZA yang berinisial ST (53) mengatakan, ZA menikah dengan seorang perempuan saat duduk di bangku kelas 2 SMA.
Menurutnya, ZA mempunyai seorang istri berinisial I, yang merupakan teman satu sekolah.
"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujar ST, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Ia mengungkapkan, istri dan anak kandung ZA berusia satu tahun.
Menurutnya, istri dan anak ZA saat ini tinggal bersama orangtua I.
"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan. Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orangtuanya," jelasnya.
ST mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Masalah itu kan sudah ditangani oleh pengacaranya jadi saya siap siap saja mengikuti jalannya sidang," ungkapnya.
Rencananya, sidang ZA akan digelar secara berurutan, yaitu pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan, Rabu (22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.
Sebelumnya, teman perempuan yang dibonceng ZA, ikut hadir dalam persidangan, Senin (20/1/2020).
"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar Bhakti, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan V tersebut adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.
"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.
Mengutip Kompas.com, sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ZA Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ZA membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019 di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Saat itu, Misnan bersama teman-temannya hendak membegal ZA yang sedang berdua bersama pacarnya berinisial V.
Misnan yang mengancam akan memperkosa pacar ZA lantas ditusuk menggunakan pisau oleh ZA.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Andi Hartik)