TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pasangan suami istri ini terancam sama-sama mendekam di sel tahanan lantaran tertangkap saat mengedarkan sabu.
Petugas pertama kali menangkap si suami yang kemudian ditahan di LP Kerobokan.
Setelah si suami ditahan, giliran si istri yang bernama Ni Luh Komang Novia Leri (27) menjadi pengedar.
Ni Luh Komang Novia Leri (27) hanya menundukkan kepala saat dikeluarkan dari ruangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Badung.
Perempuan yang beralamat di Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini diamankan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sabu yang diedarkan didapatnya dari suaminya sendiri, yang bernama I Kadek Diari Arsana Eka Putra yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan Badung dengan kasus yang sama.
Sabu pun diberikan dengan sistem tempel, dan kembali disebarkan kepada pengedar yang ada di Badung.
Penangkapan perempuan yang akrab disapa Novia itu bermula saat BNN Badung menerima laporan bahwa ada jaringan pengedar narkoba di wilayah Badung khususnya wilayah Darmasaba, Badung.
Awalnya BBNK Badung menerima informasi ada pengedar atas nama I Made Suweca (23) alias Boncel.
Pria asal Banjar Telanga, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung itu dilaporkan sebagai pengedar di wilayah Badung Utara.
Adanya laporan tersebut, BNNK Badung pun langsung melakukan penyelidikan terhadap Boncel yang bekerja sebagai buruh potong babi berasal dari Darmasaba.
Tim Brantas BNNK Badung pun terus mendalami dan melihat gerak geriknya sangat mencurigakan dan sering dikunjungi oleh orang-orang yamg dicurigai sebagai pecandu narkoba.
Selanjutnya pada Jumat (17/1/2020) sekira pukul 14.00 Wita, Tim Pemberantasan BNNK Badung yang dipimpin langsung Aiptu Si Nyoman Ngurah Oka langsung bergerak untuk melakukan penindakan, yang diawali melakukan pengamanan dua orang pelanggan dari Boncel yakni berinisial NS dan WD.
Hanya saja saat diamankan tidak ditemukan barang bukti, namun urinenya positif Metamfetamine atau mengkonsumsi sabu.