News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Ditangkap dan Ditahan di LP Kerobokan, Istri Gantikan Jualan Sabu

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ni Luh Komang Novia Leri (kiri) dan Boncel bersama barang bukti diperlihatkan ke awak media oleh Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, Selasa (21/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pasangan suami istri ini terancam sama-sama mendekam di sel tahanan lantaran tertangkap saat mengedarkan sabu.

Petugas pertama kali menangkap si suami yang kemudian ditahan di LP Kerobokan.

Setelah si suami ditahan, giliran si istri yang bernama Ni Luh Komang Novia Leri (27) menjadi pengedar.

Namun aksi Ni luh Novia juga berakhir di penjara.

Ni Luh Komang Novia Leri (27) hanya menundukkan kepala saat dikeluarkan dari ruangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Badung.

Perempuan yang beralamat di Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini diamankan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

 

Sabu yang diedarkan didapatnya dari suaminya sendiri, yang bernama I Kadek Diari Arsana Eka Putra yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan Badung dengan kasus yang sama.

Sabu pun diberikan dengan sistem tempel, dan kembali disebarkan kepada pengedar yang ada di Badung.

Penangkapan perempuan yang akrab disapa Novia itu bermula saat BNN Badung menerima laporan bahwa ada jaringan pengedar narkoba di wilayah Badung khususnya wilayah Darmasaba, Badung. 

Awalnya BBNK Badung menerima informasi ada pengedar atas nama I Made Suweca (23) alias  Boncel.

Pria asal Banjar Telanga, Desa Darmasaba,  Abiansemal, Badung itu dilaporkan sebagai pengedar di wilayah Badung Utara.

Adanya laporan tersebut, BNNK Badung pun langsung melakukan penyelidikan terhadap Boncel yang bekerja sebagai  buruh potong babi berasal dari Darmasaba.

Tim Brantas BNNK Badung pun terus mendalami dan melihat  gerak geriknya sangat mencurigakan dan sering dikunjungi oleh orang-orang yamg dicurigai sebagai pecandu narkoba.

Selanjutnya pada Jumat (17/1/2020)  sekira pukul 14.00 Wita, Tim Pemberantasan BNNK Badung yang dipimpin langsung Aiptu Si Nyoman Ngurah Oka langsung bergerak untuk melakukan penindakan, yang diawali melakukan pengamanan dua orang pelanggan dari Boncel yakni berinisial NS dan WD.

Hanya saja saat diamankan tidak ditemukan barang bukti, namun urinenya positif Metamfetamine atau mengkonsumsi sabu. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini