“Dari hasil introgasi kedua penyalahguna tersebut ternyata mereka terus terang mengakui mendapatkan atau membeli sabu per paket seharga Rp 500.000,- dari Boncel. Namun kedua penyalahgunaan itu dilakukan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Masmini, Selasa (21/1/2020).
Tim BBNK kembali bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sasaran Boncel yang saat itu sedang berada di halaman parkir kolam renang Gumuh Sari.
Saat itu dilihat gelagatnya mencurigakan bersama pacarnya bernama Ni Putu Ari Sri Utami. Saat itu pula ia sambil memegang bungkusan rokok, setelah dihampiri langsung kaget dan langsung menjatuhkannya.
“Bungkusan itu kita buka ternyata di dalamnya berisi plastik klip berisikan satu paket kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu. Ia pun mengakui memiliki barang itu dan rencananya akan dijual kepada pemesannya,” ungkap Masmini.
Tak hanya mengamankan tersangka, Masmini menjelaskan bahwa juga dilakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka Boncel.
Dari hasil penggeledahan dalam almari pakaian ditemukan dua bendel plastik klip, satu rol isolatif bening, gunting kecil, satu potong pipet plastik warna kuning ujungnya lancip yang digunakan sebagai alat penakar sabu.
Selain itu juga ditemukan, timbangan digital dan rangkaian alat isap sabu atau bong dari botol air mineral.
“Semua barang-barang tersebut diakui sebagai.milik tersangka, sedangkan pacarnya hanya diajak memakai Sabu,” paparnya.
Tidak berhenti sampai di situ BNNK pun terus melakukan pendalaman, bahkan dari keterangan tersangka diakui bahwa yang bersangkutan mengakui mendapatkan sabu dari seorang Napi Penghuni Lapas Kerobokan.
Hanya saja sebagai perantara adalah istrinya yang diketahui bernama Ni Luh Komang Novia Leri.
Tim pemberantasan kembali menyusun strategi untuk melakukan penangkapan Novia Leri. Akhirnya pukul 16.00 Wita, tim menangkap tersangka di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 7 paket sabu dan di saku kanan ditemukan 1 bendel plastik klip.
“Tersangka Novia Leri saat itu terus terang mengakui bahwa sabu adalah milik suami sendiri yang saat ini masih berstatus napi Lapas Kerobokan sedang menjalani hukuman kasus Narkotika, dia vonis 12 tahun dengan kasus yang sama,” beber Masmini. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Suami Ditahan di LP Kerobokan, Si Istri Gantikan Jualan Sabu Pasokan dari Lapas, https://bali.tribunnews.com/2020/01/21/suami-ditahan-di-lp-kerobokan-si-istri-gantikan-jualan-sabu-pasokan-dari-lapas?page=all.