TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menyelidiki laporan warga terkait adanya dugaan pemerkosaan balita perempuan 16 bulan oleh seorang pria dewasa berumur 35 tahun di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (22/1/2020).
Lelaki berinisial O (35), merupakan kakak ipar korban atau suami dari kakak korban yang tinggal serumah selama ini.
Meski saat kejadian tak ada saksi mata, warga di lingkungan korban berusaha menghakimi lelaki itu.
Sampai saat ini, pria 35 tahun itu diamankan oleh keluarganya dari amukan massa.
Hasil visum medis
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menyebutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan seusai orangtua korban melapor ke Kepolisian.
Berdasarkan laporan peristiwa itu terjadi pada Senin (13/1/2020) di rumah orang tua korban.
Awalnya, ibu korban menemukan anak mereka berdarah pada bagian kemaluannya.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke bidan desa dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil visum dan pemeriksaan medis diduga alat kelamin bayi tersebut masuk benda tumpul.
"Kita telah menerima laporan. Saat ini masih lidik," jelas Dadang kepada wartawan, Rabu pagi.
Tinggal serumah selama 3 tahun
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, lelaki yang diduga pelaku tinggal serumah dengan orang tua korban hampir selama tiga tahun.
Ketika orang tua korban sedang beres-beres rumah ingin pindah, korban tidur di kamarnya.