News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Honorer di Tulungagung Hina Polisi Dengan Kata Tak Pantas Terlacak Oleh Polisi Cyber Patrol

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DI saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tulungagung. Pemeriksaan terhadap pegawai honorer ini terkait unggahan komentar di media sosial yang bernada menghina Korps Bhayangkara

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - DI (27), seorang pegawai honorer di Dinas Perikanan Tulungagung diperiksa Satrekrim Polres Tulungagung.

Sebab sebelumnya DI telah mengunggah komentar di media sosial bernada hinaan, menyamakan polisi dengan hal yang tidak pantas.

Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari, mengatakan tulisan kurang pantas itu diunggah di grup Facebook Wong Tulungagung.

Saat itu ia mengomentari unggahan lain, tentang kasus pelajar di Malang yang tengah menjalani proses hukum, karena diduga membunuh begal.

“Dia menghina kepolisian dengan kata-kata yang tidak pantas,” terang Anwari, Rabu (22/1/2020).

Baca: Warga Tak Menyangka Hasan Pemilik Warung Kopi Terlibat Kasus Pencabulan Sesama Jenis

Baca: Napi Kasus Narkoba Meninggal di Lapas Kelas IIB Tulungagung

Baca: Pada Sebuah Foto Wajah Betrand Peto Diganti Hewan, Keluarga Ruben Onsu Marah dan Lapor Polisi

Unggahan itu kemudian diketahui oleh personil Cyber Patrol Polres Tulungagung.

Polisi kemudian berhasil melacaknya, dan malayangkan surat panggilan.

DI sempat menjalani proses penyidikan di Satrekrim Polres Tulungagung, dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elktronik (ITE).

“Secara hukum, unggahannya bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” sambung Anwari.

Namun, DI tidak sampai ditetapkan sebagai tersangka, dan hanya membuat surat pernyataan penyesalan.

Ia mengaku bersalah dan minta maaf kepada institusi kepolisian.

Selain itu, DI juga diwajibkan absen ke Polres Tulungagung, setiap Senin dan Kamis.

“DI sanggup tidak mengulangi perbuatan dan tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” tegas Anwari.

Selain itu, DI juga harus izin ke penyidik, jika akan bepergian ke luar kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini