Di bukan orang pertama yang berurusan dengan polisi karena unggahan kurang pantas di media sosial.
Selama Januari 2020 ini, sudah ada tiga orang yang diduga pelanggar UU ITE dan diperiksa penyidik kepolisian.
Sebelumnya, seorang guru SD di Kecamatan Campurdarat dipanggil, karena status di akun Facebook miliknya.
Guru ini menyebut ada sabu-sabu seberat 5 kilogram di Polres Tulungagung.
Kemudian warga Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat yang kini tinggal di Nganjuk juga dipanggil penyidik karena dianggap mengunggah materi provokatif.
Ia mengajak membakar Polsek Pakel, saat mengomentari unggahan di salah satu grup FB.
“Semua karena mengunggah materi yang bisa menimbulkan kebencian pada orang atau kelompok tertentu,” ungkap Anwari.
Mereka semuanya diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Anwari mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).
Sebab setiap unggahan di dunia maya tetap mempunyai konsekuensi hukum seperti dunia nyata.
“Ada undang-undang ITE yang mengatur perilaku di dunia maya. Tanggung jawab di dunia nyata, tetap berlaku di media sosial,” pungkas Anwari. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pegawai Honorer Dinas Perikanan Tulungagung Diperiksa, Hina Polisi dengan Kata yang Tak Pantas,