News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar dari Aksi Begal

Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar yang Hendak Diperkosa, Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tewas (kiri), Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan)

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar SMA di Malang, ZA (17) bunuh begal demi melindungi sang pacar ternyata sudah memiliki seorang istri dan satu anak.

Dikutip dari TribunJatim.com, hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum ZA, Bhakti Riza.

"Ya benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar Bhakti.

Bhakti mengungkapkan, ZA dijodohkan dengan seorang perempuan saat dirinya duduk di bangku kelas 2 SMA.

"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka dijodohkan."

"Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," kata Bhakti.

Pelajar bunuh begal di Malang (TRIBUNJATIM.COM)

Sementara itu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.

"Dia dituntut satu tahun harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Darul Aitam, Wajak, ini yang tadi disampaikan jaksanya," kata Bhakti, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Bhakti juga mengungkapkan, bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap ZA tidak bisa dibuktikan.

Begitu juga dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa hendak membuktikan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam dakwaannya, ketiga pasal itu disebutkan secara berurutan dengan sisten subsider.

Meski tuntutan jaksa jauh di bawah dakwaan, Bhakti mengaku akan tetap menyampaikan keberatannya melalui sidang pledoi yang akan berlangsung pada Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/1/2020), ZA didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini