Diketahui, kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dikutip dari Kompas.com, kejadian tersebut bermula saat ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di sekira ladang tebu di Desa GondangLegi Kulon, ia dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.
"ZA, Minggu malam sama pacarnya di areal tebu, tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor, cerinta mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
Tak hanya itu, begal tersebut juga meminta pacar ZA untuk melayani nafsu bejat mereka.
"Saya hanya punya ini (Kata ZA kepada korban), ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," ujar Yade.
Tidak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.
"Terjadi perkelahian di situ sama ZA ditusuk, teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," ungak Yade.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Andi Hartik)