TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru kasus pelajar yang bunuh begal demi bela pacarnya.
ZA kini dituntut 1 tahun pembinanan oleh jaksa.
Sementara itu, Kepsek mengungkap soal pernikahan ZA dengan I, istrinya.
Sidang atas kasus pembunuhan begal oleh pelajar SMA di Malang, ZA, kembali digelar hari ini, Selasa (21/1/2020).
Sidang ketiga tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Setelah sempat ditunda, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut berlangsung dengan cepat.
Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.
Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
Jaksa tak menekankan paal 340 KUHP yang selama ini dipergunjingkan.
Dalam kasus tersebut, JPU lebih menekankan pada pasal penganiayaan.
Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti dalam kasus yang menimpa kliennya.
JPU kemudian ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam Pasal 351 ayat 3, terdakwa bisa dituntut tujuh tahun penjara.
Namun, JPU hanya menuntut ZA satu tahun pembinaan.