Menurut Bhakti Riza, pihaknya akan tetap menanggapi tuntutan dari jaksa.
Riza menilai, Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan pasal lain terkait unsur pembenar dan pemaaf.
"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kami tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut. Dan kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," katanya, Selasa (21/1/2020), dikutip dari Surya Malang.
Lebih lanjut, Bhakti Riza menilai, Pasal 351 ayat 3 terdapat unsur peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.
Sementara, BAP yang diterimanya dari Polres Malang, tak ada unsur tersebut.
ZA disebut melakukan penikaman terhadap begal, Misnan.
Sementara itu, kabar soal pernikahan ZA juga ditanggapi oleh kepala sekolah tempat ZA belajar dulu.
Pihak sekolah membenarkan kabar bahwa ZA telah berkeluarga.
Mengutip dari Tribun Jatim, istri ZA alias I menempuh pendidikan di sekolah yang sama.
Menurut kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, pernikahan ZA dan I menjadi alasan dikeluarkannya dari sekolah.
Hal ini dikatakan bisa menjadi peringatan bagi siswa lain.
"Pernikahan itulah yang mengarah pada pengunduran itu. Kami keluarkan (siswi) sehingga bisa menjadi shock therapy. Alias peringatan bagi siswa lain," katanya, Selasa (21/1/2020).
Untuk diketahui, pihak sekolah telah memutasi ZA ke sebuah SMA swasta di Malang sejak 19 September 2019.
"Tanggal 19 September 2019, yang bersangkutan dipindah ke salah satu sekolah SMA swasta di sini (Malang). Kami ingin ZA tetap mendapat pendidikan. Sudah kami proses mutasi saja, kalau bisa titip belajar sampai lulus," katanya.