TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Surat Keputusan (SK) RW 03 Bangkingan, Surabaya viral di media sosial.
SK RW ini viral karena membedakan antara pribumi dan non-pribumi.
Dalam postingan viral itu terlihat sejumlah item, seperti perbedaan besaran iuran antara warga dengan klasifikasi ‘pribumi’ dan warga ‘selain pribumi’.
Dari 11 ketentuan dalam SK tersebut, ada tujuh ketentuan yang menyebut kata ‘pribumi’.
Misalnya, ‘barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp. 500.000 dan kas RW 500.000’.
Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pihaknya baru mengetahui postingan viral SK itu.
Eddy mengakui Pemkot Surabaya belum klarifikasi kepada RW setempat terkait SK tersebut.
Tapi, Eddy yakin penggunaan istilah tersebut berkaitan dengan status kependudukan wilayah setempat, bukan menunjukkan etnis dan ras.
“Kalau saya baca, sebenarnya pribumi dan non-pribumi itu adalah penduduk sekitar dan pendatang,” kata Eddy kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (21/1/2020).
Eddy mengungkapkan terkait iuran tertera dalam Perda 4/2017.
Di antara ketentuannya adalah setiap musyawarah yang dilakukan RT/RW setempat itu sah.
“Hanya hasil musyawarah. Apabila pungutan, tetap harus mendapat evaluasi dari lurah.”
“Evaluasi harus disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga lurah bisa mengevaluasi,” terangnya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Lakarsantri, Harun Ismail mengaku sudah memberi peringatan terkait penggunaan istilah pribumi.
“Saya sudah sampaikan ke pak RW,” kata Harun.
Satintelkam Polrestabes Surabaya pun memanggil para pengurus yang membubuhkan tanda tangan dalam SK tersebut.
Ada empat orang dari RW 03 Kelurahan Bangkinan dan ketua RT setempat yang memenuhi panggilan tersebut.
Setelah mendapat arahan, pengurus RW dan RT itu membuat pernyataan permintaan maaf atas ketidak-tahuannya yang berpotensi berdampak buruk.
“Kami perwakilan RW 03 Kelurahan Bangkingan mengklarifikasi dan memohon maaf atas beredarnya surat keputusan RW 03 Bangkingan yang mencantumkan kata-kata rasis seperti pribumi dan non-pribumi,” kata perwakilan pengurus RW 03 di Mapolrestabes.
Selain itu, SK yang diterbitkan 12 Januari 2020 itu secara resmi dibatalkan.
“Bersamaan klarifikasi dan permintaan maaf ini, kami membatalkan SK itu, dan akan merevisi dan koordinasi dengan para pihak,” tambahnya.(Yusron Naufal Putra, Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul Heboh Surat RW yang Bedakan Pribumi dan Non-Pribumi di Surabaya, Pengurus RW Minta Maaf & Cabut SK