News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar dari Aksi Begal

UPDATE Pelajar Bunuh Begal di Malang: Wanita yang Dibonceng Bukan Pacar, Dituntut Setahun Pembinaan

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar

Bhakti Riza juga mengaku unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.

Menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja. Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap pasal 351 ayat 3 yang disangkakan JPU kepada ZA," tandasnya.

Bhakti Riza meminta kepada hakim ada ZA dibebaskan dari segala tuduhan. 

"Prioritas dan harapan kami adalah bahwa ZA bisa diputus onslag van recht vervogling atau lepas dari segala dakwaan jaksa. Sehingga ZA dapat menjalani kehidupan dan beraktivitas seperti biasanya," tambahnya.

Bhakti Riza dan segenap pihaknya siap menjalani persidangan dengan agenda peldoi yang rencananya digelar hari ini. 

"Setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, nanti malamnya kami akan menyiapkan pledoi atau jawaban atas tuntutan jaksa. Intinya kita telah siap menjalani semua persidangan yang digelar," pungkasnya pada Selasa kemarin. 

(Tribunnews.com/Daryono) (sumber: TribunJatim/Kukuh Kurniawan)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini