TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus ZA, pelajar yang membunuh begal di Malang, Jawa Timur masih terus berlangsung.
Seiring persidangan kasus tersebut, terungkap fakta perempuan yang dibela oleh ZA bukanlah pacarnya sebagaimana pengakuan sebelumnya.
Pasalnya, ZA telah memiliki istri dan anak.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (21/1/2020) kemarin, ancaman hukum penjara seumur hidup tak terbukti.
ZA dituntut hukuman setahun pembinaan.
Berikut update kasus pelajar bunuh begal di Malang, dihimpun Tribunnews.com dari TribunJatim, Rabu (22/1/2020):
1. ZA Sudah Punya Anak dan istri, Dijodohkan saat Kelas 2
Diberitakan sebelumnya, ZA membunuh begal demi melindungi seorang perempuan yang diboncengnya.
ZA yang kini menjadi terdakwa pembunuh begal asal Malang ternyata sudah memiliki istri dan anak.
Fakta tersebut diungkapkan langsung oleh ayah kandung ZA yang berinisial ST (53) kepada TribunJatim.com.
ST mengatakan, sang anak ZA menikah dengan seorang perempuan saat duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Siapa sangka, pernikahan itu berawal dari sebuah perjodohan.
ZA akhirnya menikah dengan seorang perempuan berinisial I.
Dari hasil pernikahan tersebut, I melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia satu tahun.