TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Siswi SMP yang hamil di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi budak nafsu ayah tiri dan tetangga sejak 6 tahun lalu.
Tepatnya, 2014 silam sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar disetubuhi oleh ayah tirinya.
Ayah tiri R (40) mengakui perbuatannya tersebut karena khilaf atas nafsu birahinya.
Lantas R melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri, DS (15).
R pun sempat merayu putri tirinya dengan membelikan ponsel baru.
Ibunya DS, yang tidak lain istri pelaku R, sempat mengetahui perbuatan sang suami merudapaksa anak kandungnya tersebut.
Akan tetapi, pelaku R mengancam akan membunuh keduanya apa bila berani menceritakan kelakuannya itu, atau melapor ke aparat terkait.
Baca: Sindikat Penipu di Pringsewu Pakai Senjata Api Untuk Menakuti Korban
Baca: Pingsan di Sekolah Siswi SMP Ini Hamil, Pelakunya Ternyata Ayah Tiri dan Tetangga Sendiri
Baca: Kemurkaan Warga Bahu Membahu Tangkap Warga yang Tega Perkosa Anak Tiri, Korban Malu-malu Bercerita
"Pelaku mengancam akan menghilangkan (membunuh) korban dan ibunya," ungkap Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra dan jajarannya, Kamis, 23 Januari 2020.
Akibatnya, ayah tiri leluasa melakukan perbuatannya tersebut sampai 10 kali.
Sementara itu IS (48) mengaku melakukan perbuatannya itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
IS mengiming-imingi korban dengan uang.
Atas upaya memperdaya korban yang masih di bawah umur ini, IS menyetubuhi korban hingga berulang kali.
Terhitung upaya tetangga menyetubuhi DS sebanyak delapan kali sejak 2018 hingga korban diketahui hamil.
R mengaku telah menyetubuhi anak tirinya itu sebanyak 10 kali.