TRIBUNNEWS.COM - Budayawan Sudjiwo Tedjo memberi tanggapan soal usulan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar bekas Keraton Agung Sejagat di Purworejo dijadikan sebagai lokasi wisata.
Diberitakan sebelumnya, saat mengunjungi bekas keraton Agung Sejagat di Purwokerto pada Selasa (21/1/2020), Ganjar mengusulkan bekas Keraton Agung Sejagat jadikan tempat wisata.
"Kalau nanti boleh malah ini bisa jadi tempat wisata eks Kerajaan Agung Sejagat," tutur Ganjar wawancaranya yang ditayangkan di kanal Youtube TV One, Selasa (21/1/2020).
"Kalau saya usulnya bukan eks keraton tapi eks keraja-rajaan," sambungnya.
Menurut Ganjar, jika nantinya dibangun sebagai desa wisata akan lebih menarik jika bangunan tersebut diperbagus.
Selain itu, Ganjar pun mengusulkan singgasana untuk pengunjung berfoto sebagai raja.
"Di sini dibangun yang bagus, dikasih singgasana, orang yang dateng bisa jadi raja, foto, bayar," kata Ganjar.
Lebih lanjut, Gubernur asal PDIP ini mengatakan, dirinya mendengar banyak orang berjualan di lokasi tersebut.
"Kemarin ada yang dari sini itu ngirim foto-foto orang jualan, loh ini kan bagus to?" kata Ganjar.
"Berarti udah dipromokan oleh teman-teman media hari ini," sambungnya.
Melalui akun Twitternya, @ganjarprabowo, Ganjar kembal mengungkap soal usulannya itu.
Ia meminta pendapat warganet tentang usulan bekas Keraton Agung Sejagat dijadikan tempat wisata.
"Kemarin sempat mampir ke eks Keraton Agung Sejagat ini, ternyata ramenya minta ampun, sudah mirip tempat wisata. Sepertinya bagus juga jika kelak jadi destinasi wisata dg polesan-polesan event budaya yg menarik. Menurutmu gimana?," tulis Ganjar pada Rabu (22/1/2020).
Cuitan Ganjar menndapat tanggapan dari Sudjiwo Tedjo.
Sudjiwo Tedjo mengaku sependapat dengan usulan Ganjar itu.
Namun, jika usulan itu direalisasikan, Sudjiwo Tejo meminta agar bekas raja dan ratu Keraton Agung Sejagat diberi grasi atau pengampunan.
Menurutnya, tidak pantas mengambil keuntungan dari perbuatan orang yang berada di penjara.
Jika bekas raja dan ratu Keraton Agung Sejagat tak bisa diberi grasi lebih baik lokasi bekas eks Keraton Agung Sejagat itu ditutup.
"Setuju asalkan mantan raja dan ratunya diberi grasi. Tak elok mengambil keuntungan mampang-mumpung dari perbuatan orang yg meringkuk dalam penjara. Kalau tak ada grasi, mending lokasi itu ditutup. Jangan ada satu pun, termasuk tukang parkir, yg mengambil manfaat mampang-mumpung," tulis Sudjiwo Tedjo di akun twitternya, @sudjiwotedjo, Kamis (23/1/2020).
Untuk diketahui, bekas raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia ditahan oleh Polda Jawa Tengah sejak 15 Januari 2020 lalu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menyiarkan Berita Bohong dan Menerbitkan Keonaran, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Totok Bantah Lakukan Penipuan
Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat, mengatakan, dirinya mengetahui pemberitaan mengenai dirinya selama ia mendekam di penjara.
Totok Santoso juga mengungkapkan, dirinya tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun saat proses penyidikan.
Namun, ia mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Mungkin saya tahu sedikit, karena penyidikan ini kita tidak bisa komunikasi dengan siapapun. Itu lah proses penyidikan, kita hargai itu," ujar Totok Santoso Hadiningrat, dikutip dari YouTube metrotvnews, Rabu (22/1/2020).
Totok juga mengatakan, dirinya bersama Fanni Aminadia mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak Polda Jawa Tengah.
"Para penyidik di sini baik semua, orang Polda Jateng baik semua sama kami," kata dia.
Selain itu, ia menyebut, pemberitaan yang diarahkan kepadanya tidak semuanya adalah benar.
Totok membantah jika disebut sebagai seorang penipu.
"Saya tidak, pemberitaan-pemberitaan di luar itu tidak semuanya benar," imbuhnya.
"Artinya saya dan Bu Fanni tidak pernah melakukan penipuan," ungkap Totok.
Namun, Totok mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan pernyataannya itu secara detail.
"Saya tidak bisa menjelaskan semua ini, karena semua ini masih dalam proses penyidikan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Widyadewi Metta Adya Irani/Nuryanti)