TRIBUNNEWS.COM - Kasus ZA menjadi salah satu pembahasan di Mata Najwa bertajuk "Hukum Pilah Pilih" yang tayang Rabu (22/1/2020) malam.
Program gelar wicara yang dipandu oleh Najwa Shihab tersebut menghadirkan Zainal Arifin, kakak ZA dan Zulham Mubarak, kuasa hukumnya.
Dalam tayangan itu, ZA juga dihadirkan melalui video yang diambil tim Mata Najwa dari kediaman ZA di Malang.
Kasus ZA menyita banyak perhatian dan empati masyarakat, sebab pelajar 17 tahun yang berusaha menyelamatkan diri dan temannya dari ancaman begal justru dijatuhi tiga pasal hukum.
• Kejaksaan Bantah Kabar Hukuman Seumur Hidup untuk ZA, Pelajar yang Bunuh Begal demi Lindungi Pacar
Adapun tiga pasal tersebut antara lain, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun, setelah dilakukannya persidangan dengan agenda penuntutan, hanya satu dakwaan yang bisa dibuktikan oleh jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan jaksa hanya dapat membuktikan Pasal 351 KUHP.
"Dakwaan yang dibuktikan jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," kata Hari di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020) kepada Kompas.com.
Sementara itu, dua pasal terkait pembunuhandna pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.
Di Mata Najwa, kuasa hukum ZA, Zulham Mubarak membeberkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dakwaan pembunuhan berencana.
• Pelajar Bunuh Begal yang Lindungi Kekasihnya di Malang sudah Punya Istri dan Satu Orang Anak