TRIBUNNEWS.COM - Tim Rrsmob Polda Sulsel menangkap pelaku jual beli senjata api rakitan di Makassar.
Pengungkapan pelaku jual beli senjatan rakitan ini dirilis di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (24/1/2020) siang.
Kata Direskrimum Polda Kombes Andi Indra Jaya, awal pengungkapan ini saat seorang pembeli dibekuk di Tangerang.
"Awalnya ada seorang warga Tangerang memesan amunisi sebanyak 300 butir dari seorang warga Makassar," ungkap Indra.
Pembeli asal Tangerang itu lalu ditangkap tim Reserse Polres Tangerang. Kemudian, dikembangkan terkait asal amunisi itu.
Tanggal 20 Januari 2020 lalu, tim Polres Tangerang berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel terkait pengembangan itu.
Bersama tim Resmob Polda Sulsel lanjut Kombes Andi Indra, tim Polres Tangerang menangkap terduga jual beli amunisi.
"Pelaku atas nama Irham audah ditangkap dari pengembangan 300 butir amunisi itu, ada juga barang buktinya," kata Andi Indra.
Barang bukti yang didapatkan diantaranya, senjata jenis Revolver rakitan, alat seperti gurinda dan bor untuk merakit senjata.
Termaksud juga, beberapa tempat peluru atau amunisi, dan berbagai peralatan lain yang menunjang perakitan senjata api.