"Jika kotoran dimasukkan ke sungai tanpa diolah, jadi sumber penyakit di masyarakat," ungkapnya.
Lebih jauh Yudinita menjelaskan, untuk perizinan babi selama ini ada dua tingkatan.
Untuk peternak babi besar, izinnya yakni izin usaha peternakan (IUP) babi.
Sementara peternak yang tidak besar, menggunakan tanda daftar peternakan (TDP) babi.
"Semuanya ada batas waktunya. Jadi tidak boleh abai dengan itu."
"Kalau sudah kadaluarsa, segera diurus kembali," jelas Yudinita. (Akbar Hari Mukti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Limbah Babi Cemari Sungai di Kabupaten Semarang, DLH Tunggu Hasil Uji Lab PDAM