TRIBUNNEWS.COM - Keluarga ZA pelajar yang membunuh seorang begal akhirnya menerima putusan hakim Pengadilan Kepanjen Malang, Jawa Timur.
Dalam putusan hakim, ZA divonis satu tahun pembinaan di lembaga kesejahteraan sosial anak di Wajak, Malang.
Kuasa Hukum ZA Bhakti Hidayat menyebut, orang tua ZA menerima putusan hakim.
"Kami sampaikan bahwa bapak Sudarto (orang tua ZA) menyampaikan menerima keputusan dari majelis hakim," ujarnya yang dilansir dari YouTube Kompas Tv Jumat (24/1/2020).
Pihak keluarga menerima vonis hakim ini dengan alasan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut lagi.
"Bahwa pertimbangan untuk menerima ini tidak hanya soal hukum saja, melainkan banyak faktor," kata Bhakti.
"Satu diantaranya yakni bagaimana menyelamatkan ZA ini dari semua kegaduhan yang ada," imbuhnya.
Diketahui kuasa hukum ZA akan segera mengisi formulir penerimaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Semenntara itu, dikutip dari TribunJatim.com, ayah ZA, Sudarto mengatakan lega atas vonis hukuman yang diterima oleh sang anak.
Sudarto berharap adanya pembinaan ini justru akan lebih membuat ZA menjadi orang yang lebih baik lagi.
"Kami ingin pembinaan itu bisa menunjang pendidikan dan ilmu agama ZA menjadi lebih baik lagi," ujar Sudarto.
Sudarto juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas kasus tersebut.
Karena ia hanya menginginkan ZA agar dapat kembali bersekolah.
"Sudah cukup sampai di sini kasusnya. Saya ingin ZA bisa beraktifitas kembali. Bersekolah," kata Sudarto.