News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar dari Aksi Begal

Meski Divonis Pembinaan 1 Tahun, Keluarga Pelajar Bunuh Begal Merasa Lega: Bisa Bersekolah

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun.

Sementara itu, Sudarto tidak hanya ikhlas menerima putusan vonis ZA, ia juga mengucapkan terimakasih kepada tim kuasa hukum sang anak.

Selain itu,  Sudarto juga berterimakasih kepada Pengadilan Negeri Kepanjen karena putusannya tersebut.

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada mas Bhakti Riza," ujarnya.

ZA saat menjalani persidangan  (YouTube Kompas Tv)

"Termasuk kepada Pengadilan Negeri Kepanjen yang sudah memberikan putusan," imbuhnya.

Dikutip dari Kompas.com, kasus ZA ini terjadi pada 8 September 2019.

ZA yang sedang bersama temannya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya.

Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.

Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.

ZA kemudian terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang berujung dengan kematian.

ZA kemudian dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang proses penganiayaan.

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja," ujar Bhakti.

"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti," imbuhnya.

"Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," jelas pengacara ZA, Bhakti. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, TribunJatim.com/Erwin Wicaksono, Kompas.com/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini