Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota memberikan ganti rugi kepada korban meninggal yang ditabrak mobil patroli milik Polsek Kedungkandang.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Ki Ageng Gribig itu mengakibatkan Sukadi (60) meninggal setelah dirawat selama tiga hari di RS Saiful Anwar, Kota Malang.
"Semuanya diganti, baik itu motor yang rusak, handphone dan biaya pengobatan selama di RS," kata Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Seruni Marhaeni, Sabtu (25/1/2020).
Tidak hanya itu, Polresta Malang Kota juga memberikan santunan kematian kepada korban.
Namun, dia enggan menyebut berapa besarannya.
Baca: Mobil Dinas Polisi Tabrak 10 Pengendara Motor, Baru Berhenti Setelah Menabrak Ambulans
Baca: Tak Cuci Baju Berhari-hari hingga Mengungsi, Begini Kisah Pilu Warga Kota Malang Krisis Air Bersih
"Kemarin disampaikan langsung oleh Kapolresta saat ikut pemakaman," ujarnya.
Sementara itu terkait penyelidikan kepada pengemudi mobil, masih dilakukan secara intensif oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.
Hingga kini, hasilnya belum rampung.
"Memang kami membantu untuk penyelidikan. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Wadirlantas tapi hasilnya belum turun, belum disampaikan," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan akan ada punishment apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh polisi berinisial K.
"Pasti diproses apabila ada kelalaian," imbuh Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebagai informasi, kecelakaan beruntun terjadi pada Selasa (21/1/2020) pukul 10.00 WIB.
Polisi K berpangkat Aiptu itu menabrak lima pengendara motor dan dua pengendara mobil.
Akibat kecelakaan itu, empat orang dirawat termasuk Sukadi.
Namun, akhirnya Sukadi menghembuskan nafas terakhir di RS Saiful Anwar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Satu Korban Tabrakan Mobil Patroli Polisi di Malang Meninggal Dunia, Polresta Malang Kota Ganti Rugi