TRIBUNNEWS.COM, GUNUNG SUGIH - Seorang oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.
Tak hanya satu kali, oknum guru Imam Afandi (30) warga Kecamatan Punggur, bahkan telah melakukan aksi amoralnya itu berkali-kali terhadap korbannya SA (17), siswi kelas VII di Kecamatan Kotagajah.
Aksi oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, mencabuli siswinya yang berkebutuhan khusus terhenti setelah kakak korban memeriksa ponsel.
Dari ponsel SA (17), siswi kelas VII di Kecamatan Kotagajah yang dicabuli oknum guru tersebut, sang kakak mendapati chat mesum oknum guru yang mengirimkan video porno.
Aksi persetubuhan pertama kali diketahui oleh kakak SA, yang curiga dengan sikap adiknya yang selalu murung dan tak seceria seperti biasanya.
Kemudian, kakak korban mengecek ponsel SA, dan mendapati chat video porno dengan sang guru.
Atas kejadian itu, kakak korban kemudian melapor ke ayahnya.
Karena kesal dengan adanya chat tersebut, ayah korban, Jaesudin (52) lalu melapor ke unit PPA Polres Lampung Tengah.
"Kejadiannya di ruang kelas. Di dalam ponsel anak saya ada chat video porno dengan dia (pelaku Imam Afandi)," terang Jaesudin kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Minggu (26/1/2020).
Baca: Masih Misterius Penyebab Tewasnya PNS yang Nyambi Jadi Tukang Ojek di Lampung Tengah
Baca: Kesaksian Anak Ungkap Ayahnya Hilang Lalu Dapat Kabar Penemuan Mayat, Polisi Beri Penjelasan Ini
Mendapat laporan keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum guru SLB terhadap muridnya.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan penguatan saksi-saksi, polisi lalu menangkap pelaku Imam Afandi di kediamannya di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Kamis (23/1/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (26/1/2020) mengatakan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak April 2019 lalu.
"Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku Imam Afandi di ruang kelas, saat semua guru dan siswa sudah pulang sekolah, sekira pukul 14.00 WIB," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, Minggu (26/1/2020).
Pelaku, kata Yuda Wiranegara, melakukan aksinya saat sekolah sudah sepi, ketika tidak ada lagi teman atau guru di sekolah.
Pelaku, ujar Yuda Wiranegara, merayu korban, lalu memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
"Terkait apakah kemungkinan masih ada siswa lainnya yang menjadi korban (pencabulan) pelaku, kita masih melakukan pengembangan perkara. Saat ini yang ada laporan dari orang tua korban (SA)," ujar Yuda Wiranegara.
Baca: Istri Sering Dikasari, Kakak Ipar Kalap Bacok Hendra Sanusi Pakai Golok
Baca: Kesaksian Anak Ungkap Ayahnya Hilang Lalu Dapat Kabar Penemuan Mayat, Polisi Beri Penjelasan Ini
Guna penyidikan lebih lanjut pelaku Imam Afandi dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 E dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Guru Cabuli Siswinya Sejak April 2019, Dilakukan saat Ruang Kelas Sudah Sepi