News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Panggil 8 Orang Terkait Galian C Ilegal yang Tewaskan 4 Pelajar di Kabupaten Kudus

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Bupati Kudus, HM Hartopo melakukan peninjauan ke lokasi bekas galian C, di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu

Laporan Wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Polres Kudus memanggil delapan orang terkait aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Pemanggilan dilakukan  menyusul tewasnya empat orang pelajar di sekitar lokasi tersebut, belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, delapan orang yang telah diperiksa terdiri dari dua orang pengelola penambangan tanah ilegal, empat orang pemilik lahan dan dua orang yang bertindak sebagai pembeli tanah hasil aktivitas galian C di tempat itu.

"Kami sudah memanggil dan memeriksa delapan orang," kata Rismanto, Senin (27/1/2020).

Pihaknya berencana akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.

Pasalnya perwakilan keluarga korban beberapa waktu yang lalu sudah diminta hadir di Mapolres Kudus untuk dimintai keterangan.

Baca: Dua Bocah Tewas Tenggelam di Galian C Desa Kaliwedi Gondang

Baca: Kasus Dugaan Penganiayaan Penyandang Tunagrahita oleh Oknum Polisi di Kudus Berakhir Damai

Baca: Kapolres Kudus Bagi-bagi Uang saat Razia: Saya Beri Kartu Merah, Bonus

Kendati demikian, keluarga korban masih belum bersedia bersedia memenuhi panggilan hingga sekarang.

"Keluarga korban sudah kami minta keterangan tetapi belum bersedia, karena masih berkabung," jelas dia.

Beberapa waktu yang lalu, Komisi C DPRD Kabupaten Kudus meninjau lokasi.

Rencananya, pihaknya akan mengundang kepala Desa Klumpit, penambang, pemilik alat berat, dan dinas terkait.

"Seharusnya hari ini (kemarin-red), tetapi diundur minggu depan," kata Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rinduwan.

Aktifitas tersebut diduga melanggar Perda Provinsi Jateng Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pelakunya terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak hingga Rp 10 miliar. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Kudus Panggil 8 Orang Terkait Galian C Ilegal, Menyusul Tewasnya 4 Pelajar di Lokasi Sekitar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini