Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Rumah kontrakan Jalan Jaya Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali digunakan sebagai tempat penanaman ganja (home industry) oleh dua orang kekasih asal Rusia Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27).
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Mikhael Hutabarat saat pers rilis di lokasi rumah industri ganja tersebut, Senin (27/1/2020).
"Mereka belajar ini dari internet YouTube, mulai dari pembibitan dan sebagainya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Dijelaskan Ruddi, kedua tersangka ini awalnya dimulai dari biji ganja yang dibungkus di selembar kapas yang lembab.
Kemudian disimpan di lemari yang tidak ada cahaya, setelah tumbuh seperti kecambah kemudian dipindahkan ke tempat khusus.
Selanjutnya, ganja ditanam dengan metode pipa paralon dan metode penanaman dengan cara hidroponik yang dikolaborasi dengan sistem media tanah subur.
Serta ser buk kayu kompos yang dimasukkan ke dalam pot lalu disinari dengan ultraviolet buatan.
Setelah tumbuh tanaman ganja dipindah ke Polibex/ Pot yang lebih besar di luar rumah sampai usia 3 bulan dan di usia tersebut ganja siap dipanen.
Ganja yang sudah siap dipanen lalu keringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan ke dalam toples.
"Mereka sekali panen (ganja) sebanyak 6 kilo. Jadi ganja ini panen dalam setahun 4 kali, di setiap 3 bulan. Ini sangat besar sekali (hasil panen)," jelasnya.
Dalam penjualan ganja, Ruddi yang juga Ketua Satgas CTOC Polda Bali ini mengatakan penjualan ganja hanya dikhususkan untuk wisatawan asing lainnya.
"Cara penjualan ya mereka yang memasarkan keluar. Mulai dari penanaman, panen dan diedarkan di luar (rumah industri). Mereka belum sama sekali dipenjara. Ini baru mau merasakannya," tambahnya.
Sementara itu, sebelum pengungkapan dan penangkapan, pemilik rumah Nyoman Putra Asmara (50) saat itu hendak masuk untuk membersihkan sampah di kontrakan.
Pemilik rumah yang tinggal tidak jauh dari rumah kontrakannya tersebut, dilarang untuk masuk ke rumah yang ia kontrakan.
"Dari situ, kita dapat informasi, ya kita proses. Alasannya, mungkin dia merasa kalau nanti dibersihkan, kelihatan dia bahwa melakukan hal ini," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba, Kasubbag Humas dan jajarannya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 2 WNA Rusia Buat Home Industry Ganja di Jimbaran, Belajar Cara Pembibitan dari YouTube, https://bali.tribunnews.com/2020/01/27/2-wna-rusia-buathome-industry-ganja-di-jimbaran-belajar-cara-pembibitan-dari-youtube?page=2.