Menurutnya, anggota Sunda Empire yang akan dijadikan tersangka tersebut akan dijerat pasal 14 dan 15, UU no 1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan model A, yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Polda Jawa Barat sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks.
Lalu, satu anggota Sunda Empire berinisial A, staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hingga budayawan dan sejarawan.
Sosok Nasri Banks
Grand Prime Minister Sunda Empire, Nasri Banks dikabarkan mempunyai jabatan yang lebih tinggi dibandingkan petinggi Sunda Empire lainnya, Rangga Sasana.
Mengutip TribunJabar.id, Nasri Banks ternyata pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yakni seorang guru fisika.
Menurut adik ipar Nasri Banks, Raden Setiawati (56), kakaknya itu tinggal di sebuah pemukiman padat penduduk di Kota Bandung.
Saat ini Setiawati yang tinggal di sebuah rumah dari Nasri Banks.
"Saya adik iparnya, dulu dia memang tinggal di sini karena rumah orangtua. Kakak saya menikah sama dia, kami memanggilnya Babeh," ujar Setiawati di kediamannya, Jumat (23/1/2020).
Ia menyebut, petinggi Sunda Empire itu pernah menjadi guru fisika, namun sudah pensiun.
"Pekerjaannya guru PNS, mengajar SMA/SMK. Guru mata pelajaran fisika," ungkapnya.
Mengenai keterlibatan Nasri Banks di Sunda Empire, Setiawati mengaku kaget dan tidak menyangka.