TRIBUNNEWS.COM - Tiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Raden Ratnaningrum, telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (28/1/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan psikologi pada ketiga petinggi Sunda Empire tersebut.
"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Sunda Empire ternyata tidak memiliki lokasi kerajaan ataupun keraton.
Namun, mereka memiliki anggota sekira seribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," jelas Hendra.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif dari kelompok Sunda Empire.
Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, ketiga tersangka tersebut terancam 10 tahun penjara.
Dalam jumpa pers pada Selasa (28/1/2020), Nasri Banks menjabat sebagai perdana menteri, Raden Ratnaningrum sebagai kaisar, dan Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan, semua pernyataan dari anggota Sunda Empire tidak mempunyai dasar.
Ia juga memastikan bahwa klaim Sunda Empire soal kekuasaannya di seluruh dunia itu tidak benar.
"Ini sudah disangkal semua dan itu tidak benar. Apalagi NATO, Pentagon, Bank dunia, PBB berdirinya di Isola itu tidak benar," kata Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Ini salah satu yang bisa saya jawab dari bergulirnya berita-berita yang didengungkan oleh saudara KAR," jelasnya.
Selanjutnya tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus Sunda Empire.