Penetapan tersangka Sunda Empire merupakan kelanjutan dari kasus yang dilaporkan budayawan Sunda.
Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.
Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.
Ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (28/1/2020).
Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.
Saptono Erlangga menyebut, ada sebanyak 1.000 anggota Sunda Empire yang tersebar.
Mereka juga diminta iuran untuk dalam mengadakan kegiatan dalam Sunda Empire.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Agie Permadi) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin/Mega Nugraha/Hilda Rubiah)