TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami oleh SA, seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
SA yang kini berusia 15 tahun itu akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarganya setelah diculik selama 4 tahun.
Namun yang membuat keluarganya semakin terkejut adalah kondisi korban kini tengah mengandung 9 bulan.
Polsek Naringgul berhasil meringkus pelaku penculikan, SF (57) di rumahnya pada Kamis (23/1/2020) siang.
Berikut ini kumpulan fakta gadis diculik 4 tahun dan kembali dalam keadaan hamil yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber pada Rabu (29/1/2020).
1. Kronologi Kejadian
SF menculik korban yang merupakan siswi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Februari 2016 silam.
Dikutip Kompas.com, kala itu korban masih berusia 11 tahun.
SF membawa kabur korban dengan modus minta bantuan untuk dipijat.
SA memang dikenal warga punya kemampuan memijat yang cukup mahir.
SF lalu menelpon orang tua SA untuk menggunakan jasanya.
Sebelumnya, SF juga sudah empat kali menggunakan jasa korban.
“Sejak itu, korban tidak kembali. Orangtuanya kemudian melapor ke polisi pada 23 Februari 2016,” kata Kapolsek Naringgul, Iptu Mardi seperti dikutip Kompas.com dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).
Karena korban tak kunjung pulang, pihak keluaga korban lantas menyusul ke rumah SF.
Namun sayang, korban telah dibawa kabur pelaku.
Keluarga SA lalu membuat laporan, polisi pun mencari keberadaan korban.
SF pun kemudian masuk ke daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Menurut informasi, korban dibawa pelaku ke suatu tempat di wilayah Bandung sejak 24 Februari 2016.
Keberadaan pelaku kembali terlacak setelah SF pulang ke kampung halamannya bersama korban.
2. Warga Lapor Polisi
Kembalinya SF ke kampung halaman justru membuat warga sekitar merasa resah.
Hal tersebut lantaran SF kembali dengan bersama SA yang tidak diketahui kejelasan statusnya.
Apalagi kondisi SA yang tengah hamil tua.
“Pelakunya ternyata DPO (daftar pencarian orang). Langsung kita amankan.
Sementara korban dikembalikan ke rumah orangtuanya," ucap Mardi.
3. Orang Tua SA Terlilit Hutang Sampai Jual Rumah
Firdaus (47), ayah SA bercerita selama empat tahun ia terus mencari keberadaan anak perempuannya.
Bahkan ia menjual rumah untuk biaya mencari SA.
Tak hanya itu, Firdaus juga meminjam dari bank keliling.
Namun Firdaus ditipu oleh orang dan uang hasil pinjam ke bank digunakan orang lain untuk membeli tanah.
"Saya sudah kehabisan uang dan sudah menjual rumah,
saya juga pinjam ke bank keliling tapi malah ketipu mau dibeliin tanah," kata Firdaus, Selasa (28/1/2020) dilansir dari TribunJabar.id.
Karena sudah kehabisan harta benda, Firdaus dan keluarganya tinggal di sebuah gubuk sederhana.
Firdaus mengaku sangat sedih dengan kejadian yang menimpa keluarganya.
Ia pun pasrah dan menyerahkan urusan hukum kepada pihak kepolisian.
"Saya sedih, saat ini saya minta tanggungjawab dari tersangka terhadap anak saya," kata Firdaus.
4. Kondisi Korban Tertekan
Saat ini Firdaus juga mengaku kesulitan biaya untuk persalinan SA.
Putrinya yang saat ini hamil 9 bulan harus operasi sesar saat lahiran karena usianya masih sangat muda.
Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, membenarkan kondisi SA dan kekuarganya.
Budi mengatakan keluarga SA tinggal di gubuk karena tak punya rumah.
Selain itu SA harus operasi sesar karena usianya masih belia.
"Saya mendapat kabar kondisi terakhir korban cukup tertekan,
medis menyarankan agar korban disesar karena umurnya masih muda," ujar Budi di Mapolres Cianjur, Selasa (28/1/2020).
5. Lokasi Persembunyian SF
Selama 4 tahun SF mengaku selalu berpindah tempat untuk sembunyi.
Satu tempat persembunyian untuk melakukan perbuatan cabul terhadap SA yang saat itu berusia 11 tahun adalah kawasan Papandayan, Kabupaten Garut.
Kepada polisi SF mengaku telah mencabuli sebanyak 15 kali hingga SA hamil.
Pria paruh baya yang pantasnya disebut kakek ini tak menyebutkan alasan ia tega menculik anak tetangganya di kawasan Naringgul Cianjur selatan.
"Ia saya sudah biasa dipijat sama dia, saya sudah dipijat empat kali, yang kelima saya bawa kabur," ujar SF dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (28/1/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Bunga)(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)(Kompas.com/Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)