Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan tersangka tak memenuhi kesepakatan dengan korban terkait pembangunan vila.
Kini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan tersangka EAH.
Ia ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara tersangka lainnya yang berinisial EMC masih diburu aparat.
Total terdapat 24 orang saksi yang diperiksa oleh aparat kepolisian.
"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa, dan manajer tanah," ujar dia.
3. Polisi sita aset milik para tersangka
Dilansir dari Kompas.com, saat ini Penyidik juga sudah menyita dan memblokir sejumlah aset milik para tersangka.
Penyidik menyita sebuah mobil Jaguar tahun 2012, sebuah mobil Toyota Alphard, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli (AJB), serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.
Tak hanya itu, polisi juga memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.
Namun, Asep belum merinci nilai aset yang disita dan diblokir tersebut.
Menurut dia, aset yang disita terkait dengan tindak pidana tersebut ataupun hasil dari kejahatan.
"Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," kata Asep.
4. Ada dua bangunan villa di kawasan Gianyar yang diduga milik Putri Raja Arab