TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya telah menangkap pelaku yang menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.
Pelaku yang bernama Zikria Dzatil (43), merupakan warga Bogor, Jawa Barat.
Zikria Dzatil ditangkap saat berada di rumahnya di Perumahan Mutiara Bogor Raya, RT 04 RW 16, Bogor Timur, Bogor, Jumat (31/1/2020) malam.
Saat dihadirkan ke depan wartawan ketika konferensi pers, Zikria hanya tertunduk lesu.
Mengenakan masker dan baju tahanan berwarna merah, Zikria tak bisa mengelak jika ialah yang menulis postingan-postingan di akun media sosial Facebook, Zikria Dzatil.
Baca: Wanita Asal Bogor Mengaku Ketakutan Setelah Postingannya Hina Wali Kota Surabaya Tuai Reaksi Publik
Di antara postingannya, Zikria beberapa kali terlihat dengan garang menulis ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Risma Triharini yang membuat warga Kota Surabaya geram.
Ia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Surabaya atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan Risma setelah didesak warga Surabaya.
Tak buru-buru, polisi pun memeriksa total 16 saksi untuk memastikan tindak pidana yang dilakukan ibu rumah tangga tersebut.
"Kami memeriksa 16 saksi, di antaranya saksi ahli untuk memastikan tindak pidana beliau (Zikria)," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (3/1/2020).
Sandi menyebut, akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan agar kasus tersebut lekas selesai dengan kepastian hukum.