News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Kronologi Penangkapan Wanita Diduga Penghina Risma: Sempat Bersembunyi dengan Alasan Mengisi Energi

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Komar mengungkapkan, Zikria Dzatil tinggal di rumah itu bersama tiga orang anaknya.

Sementara suaminya bekerja di luar kota, dan pulang setiap seminggu sekali.

Rumah diduga pemilik akun yang menghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Masih mengutip TribunnewsBogor.com, Komar berujar, terduga sempat membantah saat ditanya oleh pihak kepolisian.

"Pas saat itu agak kurang ini ya, agak turun naik pembicaraan. Tapi enggak sampe lama di situ. Kan mungkin dia kaget ada polisi di situ," ungkap dia.

Ia mengatakan, dirinya tak tahu pasti perihal barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Namun, dia melihat terduga membawa sejumlah pakaian saat dibawa ke kantor polisi.

Komar mengungkapkan, keluarga terduga sudah menjadi warganya selama empat tahun.

"Dia rumah tangga biasa. Sudah tinggal di sini empat tahun lebih lah," katanya.

Rumah tersebut dihuni oleh lima orang termasuk tiga anak dan suaminya.

Komar melanjutkan, rumah tersebut kini kosong tanpa penghuni.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta ujaran kebencian terhadap Tri Rismaharini.

Hujatan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membuat arek-arek Surabaya tak terima. Mereka menuntut akun FB penghujat diusut. (surya/firman rachmanudin/dok.surya)

Mengutip Surya.co.id, Narahubung Forum Arek Suroboyo Wani, Widodo, mengatakan, ada dua akun di media sosial yang dilaporkan oleh forum masyarakat tersebut.

"Ada dua akun facebook, yakni Zikria Zatil dan Farel Grunch. Kedatangan kami di sini melaporkan secara resmi sekaligus menggelar aksi damai," kata Widodo pada Jumat (24/1/2020).

Menurutnya, kasus tersebut ditindak lanjuti karena akan merusak tatanan demokrasi yang beradab.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini