Dengan kejadian ini, Zikria ingin menunjukkan diri sebagai seorang yang bertanggung jasab atas apa yang diperbuatnya.
"Saya ingin menunjukkan diri, bahwa saya tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan. Ini cukup pelajaran buat saya," tandasnya.
Meski menyesali perbuatannya, Zikria terancam hukuman 6 tahun penjara lantaran jeratan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) tentang UU ITE.
Ia tak menyangka jika tulisan di postinganya bakal mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Akun Zikria pun lenyap, seiring berita tentang laporan polisi kepadanya gencar di media mainstream, baik media cetak, online dan televisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ketakutan Wanita Penghina Wali Kota Risma, Ngaku Seperti Orang Dikejar-kejar: Banyak Orang Bully