TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya terus bergulir.
Oknum dosen yang berinisial FY (29) tersebut dilaporkan langsung oleh korban berinisial U (20) ke Polda Sumbar.
Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung di Polda Sumbar.
Selain menjalani proses hukum di Polda Sumbar, kasus ini juga membuat sang oknum dosen terancam dipecat dari kampusnya.
Baca: Prakiraan Cuaca Sumbar 4-6 Februari 2020, Potensi Hujan Ringan hingga Sedang di Mentawai dan Pessel
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus ini dari awal hingga sekarang?
Berikut sejumlah fakta yang dirangkut TribunPadang.com terkait kasus oknum dosen lecehkan mahasiswi di Padang:
1. Awal mula kasus
Seorang oknum dosen di salah satu PTN di Padang dilaporkan ke Polda Sumbar.
Oknum dosen yang berinisial FY (29) dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya.
Mahasiswi yang menjadi korban tersebut berinisial U (20), melaporkan pelaku ke Polda Sumbar pada Rabu (15/1/2020).