"Saya mohon maaf Bunda. Saya memohon, mohon maafkan saya atas kelakuan yang saya perbuat."
Zikria juga mengaku ketakutan sejak postingannya viral di media sosial.
Dia merasa cemas keluarganya akan diteror atau di-bully.
Akibat perbuatannya, Zikria harus menelan pil pahit karena terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)